Pj Bupati Buleleng Dorong Perbekel Jadi Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

0
276
Pj Bupati Buleleng Dorong Perbekel Jadi Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pj Bupati Buleleng Dorong Perbekel Jadi Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sumber foto: Humas Buleleng

UPDATEBALI.comBULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menekankan pentingnya peran kepala desa (perbekel) dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disampaikan Lihadnyana saat menghadiri Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di Gedung Wanita Laksmi Graha, Senin 7 Oktober 2024.

Baca Juga:  FMIPA Laksanakan Lepas Kesan Calon Wisudawan Periode Juni 2022

Lihadnyana mengapresiasi sosialisasi ini yang melibatkan para perbekel, lurah, dan camat. Menurutnya, sosialisasi ini membantu mereka memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam melindungi calon PMI.

“Kepala desa harus tahu dan paham tentang kewajiban mereka terkait perlindungan pekerja migran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan mengikuti jalur yang legal, PMI akan mendapatkan perlindungan dari negara.

Baca Juga:  PJ Lihadnyana Bertekad Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dengan Bedah Rumah

“PMI tidak hanya pahlawan devisa, tetapi juga menjadi penopang kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memastikan mereka mengikuti jalur yang benar agar terhindar dari kejahatan dan risiko bekerja di luar negeri,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. I Ketut Suardana, menekankan pentingnya kepala desa dalam mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan di luar negeri.

Baca Juga:  Pj Bupati Buleleng Ajak Masyarakat Aktif dalam Pilkada 2024, Tekankan Pentingnya Penegakan Aturan

“Melalui sosialisasi ini, kita harap kepala desa dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada warganya mengenai prosedur bekerja di luar negeri,” ujar Suardana.(adv/ub)