Senin, Maret 10, 2025
BerandaPendidikanPGRI Minta Pemerintah Merevisi Aturan Rekrutmen Guru PPPK

PGRI Minta Pemerintah Merevisi Aturan Rekrutmen Guru PPPK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9/2021)

“Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,â€? ia menambahkan.

Baca Juga:  Bupati Tamba Harapkan Korpri dan PGRI Tingkatkan Kompetensi Diri Songsong Jembrana Emas 2026

PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,â€? kata Unifah.

Baca Juga:  Duta Besar China untuk ASEAN Berkunjung ke China ASEAN Cross Cultural Institute FIB Unud

Menurut Unifah, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Selain itu, ia melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

Baca Juga:  Universitas Udayana Usulkan Pendirian Program Studi Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular

Menurut PGRI, seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

Di samping itu, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.

PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,� demikian Prof Unifah Rosyidi. (updatebali/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments