Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungPerubahan APBD Badung 2024 Tembus Rp 12,1 Triliun, Ditetapkan Jadi Perda

Perubahan APBD Badung 2024 Tembus Rp 12,1 Triliun, Ditetapkan Jadi Perda

UPDATEBALI.com, BADUNGPemerintah Daerah bersama DPRD Badung telah menetapkan Raperda Perubahan APBD Badung 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan APBD Badung 2024 mencapai Rp 12,1 triliun lebih.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja kerasnya dalam proses ini. “Ini adalah amanat yang harus kita pertanggungjawabkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya saat penutupan Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana, Rabu 31 Juli 2024.

Baca Juga:  Jegeg Kunti dan Bagus Marcel Siap Menjadi Wakil FTP di Ajang Jegeg Bagus Udayana

Giri Prasta juga menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan dan belanja daerah didorong oleh penambahan direct flight dari maskapai internasional, termasuk dari Turki, Uni Emirat Arab, Cina, dan India. Penambahan ini diharapkan dapat mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Selain itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas penetapan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang bertujuan menciptakan kawasan permukiman yang layak huni dan berlandaskan nilai-nilai lokal seperti Sad Kerthi dan tri hita karana.

Baca Juga:  Apresiasi Giri Prasta-Suiasa, Bupati Adi Arnawa Janji Tingkatkan Kesejahteraan Warga Badung

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menambahkan bahwa setelah evaluasi oleh Gubernur Bali, Raperda ini disepakati untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap penetapan Perda ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat lebih baik,” ujarnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekda Badung, serta pejabat dan instansi terkait. Sebelumnya, telah dilakukan penjelasan oleh Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments