
UPDTEBALI.com, DENPASAR – Keluhan viral mengenai penambahan biaya tidak sah di SPBU 54.801.53, yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, mendapat perhatian serius dari Pertamina.
Keluhan tersebut muncul setelah konsumen melaporkan bahwa mereka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000 untuk pembelian BBM Jenis Pertamax menggunakan jerigen di SPBU tersebut pada Senin, 13 Agustus 2024.
Menanggapi isu ini, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa Tim Pertamina Patra Niaga telah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU 54.801.53.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan meminta keterangan dari operator yang bersangkutan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan di SPBU tersebut melanggar SOP yang telah ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut, kami meminta pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi mengenai kejadian ini dan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran,” jelas Rahedi.
Pertamina memastikan bahwa seluruh pengawas dan operator di SPBU tersebut harus memahami dan mematuhi aturan serta standar pelayanan yang berlaku. Rahedi menegaskan pentingnya peningkatan pelayanan dan pemahaman tentang layanan BBM nonsubsidi untuk memastikan kepuasan pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, atau laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135. (yud/ub)


