Jumat, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalPersidangan Enam Penyerang Pos TNI Maybrat Dipidanakan ke Makassar

Persidangan Enam Penyerang Pos TNI Maybrat Dipidanakan ke Makassar

UPDATEBALI.com, Sorong  – Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan empat personel Kodim 1809/Maybrat pada 2 September 2021 resmi dipidanakan untuk disidang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, di Sorong, Jumat, mengatakan, enam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar.

Baca Juga:  Psikolog Ingatkan Perselingkuhan bisa Sebabkan Trauma

Menurut dia, keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat itu, saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan menunggu persidangan di Pengadilan Makassar yang saat ini dalam proses.

Ia berkata berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Polda Aceh Amankan Lima Orang Diduga Terlibat Penembakan Pos Polisi

Ia menyampaikan, sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Penyidik

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

“Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan,” kata dia. (ub/ant)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments