Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPerkuat Perlindungan Konsumen, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dalam sebuah acara di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 24 November 2024.

IASC dibentuk sebagai forum koordinasi untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera. Langkah ini melibatkan OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan, termasuk 79 bank yang telah bergabung dalam tahap awal.

Baca Juga:  OJK dan Tujuh Bank Indonesia Bersatu dalam Road to Net Zero Emissions 2060

IASC dirancang untuk mempercepat proses penanganan penipuan, mulai dari penundaan transaksi, pemblokiran rekening, hingga identifikasi pelaku dan pengembalian dana korban yang tersisa. Layanan ini diharapkan mampu menekan kerugian masyarakat akibat kejahatan yang kian marak di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. Sumber foto: Satgas PASTI

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kejahatan penipuan keuangan telah merugikan banyak masyarakat, bahkan menghancurkan tabungan masa depan mereka.

“Ini adalah janji kami untuk meluncurkan IASC sebagai hadiah OJK bagi bangsa Indonesia, sebagai upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari kejahatan keuangan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Bali Berupaya Memulihkan Akun Medsos yang Diretas

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pembentukan IASC bertujuan memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

“Penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan tanpa batas dengan dampak besar. IASC adalah langkah konkret untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat dan memperkuat perlindungan konsumen,” kata Mahendra.

Melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id, korban dapat melaporkan penipuan dengan menyertakan dokumen pendukung. Situs ini dirancang mudah diakses melalui perangkat ponsel, sehingga memungkinkan pelaporan yang cepat dan efisien.

Baca Juga:  OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, tersedia layanan Konsumen OJK melalui Kontak 157 atau email di iasc@ojk.go.id.

Acara peluncuran dihadiri berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, perwakilan Bank Indonesia, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta asosiasi perbankan.

Dengan IASC, OJK berharap penanganan penipuan di sektor keuangan dapat semakin terintegrasi, cepat, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dan segera melaporkan jika menjadi korban. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments