UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menegaskan bahwa mewujudkan Bali bebas sampah bukanlah sekadar angan-angan jika pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Bali Bebas Masalah Sampah: Realitas atau Utopis?” yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali di Hotel Inna Bali Heritage, Denpasar, Selasa 25 Februari 2025.
Dalam paparannya, Ny. Putri Koster menekankan bahwa persoalan sampah harus diselesaikan dengan langkah konkret, bukan hanya sekadar wacana.
“Mewujudkan Bali bebas sampah itu realistis jika kita bersama-sama berkolaborasi untuk menemukan solusi yang tepat. Namun, jika hanya sebatas wacana tanpa aksi nyata, maka hal itu hanya akan menjadi utopia,” ujarnya.
Ia menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, LSM, hingga masyarakat luas untuk menyamakan persepsi dalam menangani permasalahan sampah.
“Diskusi ini harus melahirkan satu pemahaman yang sama, bahwa masalah sampah sekilas tampak kecil, tetapi memiliki dampak besar bagi lingkungan Bali,” katanya.
Ny. Putri Koster juga mengkritisi pola penanganan sampah yang selama ini hanya mengandalkan pemindahan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurutnya, kebiasaan ini menciptakan ketergantungan dan memperburuk kondisi di TPA.
“Sampah berasal dari rumah tangga, pasar, sekolah, hingga tempat suci. Maka sudah seharusnya penyelesaiannya dilakukan di tingkat desa agar tidak terus menumpuk di TPA,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mulai menangani sampah organik di rumah masing-masing dengan memilah dan mengolahnya.
“Sampah rumah tangga seperti sisa makanan, daun kering, atau sisa upakara bisa diolah sendiri. Sedangkan residu plastik yang sulit terurai bisa dikelola lebih lanjut di TPS3R atau TPA,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya menangani persoalan sampah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang bertujuan mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Ini bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi juga menjaga warisan leluhur. Masa kita yang terdidik tidak mampu menemukan solusi? Mari kita mulai dari rumah sendiri dengan menerapkan prinsip ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’,” ungkapnya.
Ny. Putri Koster juga mengajak semua pihak untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. “Mari kita samakan langkah dalam menerapkan Pergub 97 Tahun 2018. Kepala desa yang sukses dalam pengelolaan sampah perlu diberikan apresiasi agar bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. Jika desa bersih, maka Bali juga akan bersih,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina JMSI, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), menekankan bahwa sebagai destinasi wisata dunia, Bali harus mampu mengatasi persoalan sampah dengan lebih serius.
“Pulau Bali dikenal sebagai surga wisata, tetapi persoalan sampah masih menjadi tantangan besar yang perlu segera ditangani,” ujarnya.
Mantan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini menegaskan bahwa permasalahan sampah berdampak tidak hanya pada kebersihan lingkungan, tetapi juga kesehatan dan perekonomian.
“Kita sangat peduli terhadap kesehatan selama pandemi COVID-19, tetapi sayangnya setelah itu kesadaran akan kebersihan lingkungan seolah menurun,” katanya.
Ia menyoroti peran pariwisata dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang bergantung pada citra kebersihan dan keindahan lingkungan.
“Di satu sisi kita mempromosikan Bali sebagai destinasi wisata unggulan, tetapi di sisi lain volume sampah terus meningkat. Harapannya, dengan adanya Pungutan Wisatawan Asing, pemerintah dapat lebih optimal dalam menangani persoalan ini,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Cok Ace menegaskan bahwa regulasi terkait pengurangan sampah plastik sekali pakai harus terus diperkuat dan diterapkan secara konsisten.
“Saat saya menjabat sebagai Wakil Gubernur, kami telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari industri pariwisata dan menjadi langkah penting dalam menjaga lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, solusi terbaik dalam mengatasi sampah adalah dengan menerapkan aturan yang sudah ada dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita sudah memiliki berbagai regulasi, sekarang tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengimplementasikannya secara nyata di masyarakat,” pungkasnya.
Diskusi publik ini diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT ke-5 JMSI serta Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Acara ini menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali I Made Rentin, Wakil Dekan I Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana I Gede Hendrawan, serta Ketua Yayasan Bumi Kita I Wayan Askara.(yud/ub)





