spot_img
spot_img
BerandaBaliPerjuangkan Hak Dosen, Wayan Koster Dikenang sebagai Tokoh Pendidikan Bali

Perjuangkan Hak Dosen, Wayan Koster Dikenang sebagai Tokoh Pendidikan Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sejumlah rektor perguruan tinggi di Bali menyampaikan apresiasi terhadap Wayan Koster, mantan Gubernur Bali periode 2018-2023, yang dinilai sebagai sosok pejuang kesejahteraan dosen dan profesor.

Koster, yang juga pernah menjadi anggota DPR RI di Komisi X, dikenal konsisten memperjuangkan kesejahteraan akademisi jauh sebelum menjadi Gubernur Bali.

Wayan Koster sangat peduli dengan dunia pendidikan. Saat duduk di Komisi X DPR RI, ia berperan besar dalam perumusan kebijakan terkait Perguruan Tinggi serta Sertifikasi Guru dan Dosen yang dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga dalam UU tentang Pendidikan Tinggi,” ujar Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta.

Baca Juga:  Dharma Santi Nasional Nyepi 1948 Saka Satukan Ribuan Umat di Denpasar

Sukamerta menjelaskan bahwa melalui UU Guru dan Dosen, tenaga pendidik kini mendapatkan status sebagai profesional dengan tunjangan profesi yang signifikan. “Dengan sertifikasi, guru dan dosen menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, yang telah meningkatkan pendapatan mereka,” jelasnya.

Selain itu, UU Pendidikan Tinggi memungkinkan dosen dengan gelar profesor untuk pensiun pada usia 70 tahun, dibandingkan batas sebelumnya di usia 65 yang hanya bisa diperpanjang setahun sekali. Profesor yang berstatus dosen juga mendapatkan tambahan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan, masing-masing sebesar satu dan dua kali gaji pokok, memberikan mereka penghasilan hingga tiga kali gaji pokok.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bakti PU ke-80, Gubernur Bali Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Sinergi Pusat–Daerah

Menurut Sukamerta, perhatian Koster terhadap kesejahteraan dosen muncul dari pemahaman mendalam atas tantangan di dunia akademik. Sebagai mantan dosen di perguruan tinggi Jakarta, Koster memahami bahwa profesi dosen, terutama yang bergelar profesor, sering kali berhadapan dengan pendapatan yang tidak memadai dibandingkan tugasnya dalam mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Bagi profesor yang telah menempuh jalur panjang untuk mencapai kematangan ilmu dan pengalaman, batas pensiun di usia 65 tahun jelas tidak sesuai. Penetapan usia pensiun di 70 tahun seperti sekarang lebih ideal untuk menjaga kontribusi profesor bagi pembangunan bangsa,” lanjut Sukamerta.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Wabup Ipat Serahkan Kursi Roda

Koster berhasil memasukkan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 yang memastikan profesor menerima tunjangan profesi dan kehormatan hingga tiga kali lipat gaji pokok, serta tunjangan fungsional tambahan. Dengan perjuangannya, Koster memastikan kehidupan profesor di Indonesia menjadi lebih sejahtera dan terjamin, sambil menghilangkan beban administratif perpanjangan pensiun tahunan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 yang menetapkan usia pensiun profesor secara otomatis di 70 tahun.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments