UPDATEBALI.com, JAKARTA – Perjuangan melawan kekerasan seksual di universitas-universitas Indonesia mulai menunjukkan kemajuan signifikan. Kasus demi kasus yang sebelumnya jarang mendapat penanganan, kini mendorong perubahan kebijakan dan kesadaran di lingkungan akademik.
Pada 2019, lima mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan Hopehelps UI duduk bersama membahas langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Pertemuan ini muncul setelah sejumlah kasus yang menjadi sorotan media, termasuk kasus Agni dan tuduhan pemerkosaan terhadap mahasiswi UI. Pada tahun itu, Hopehelps menerima lima laporan mengenai catcalling, pengintipan, dan pengambilan foto mahasiswi di toilet.
Direktur Hopehelps saat itu, M. Wildan Teddy, menyatakan, “Kami sangat sedih setiap kali mendapat laporan tentang kekerasan seksual. Kami hanya bisa mendengarkan cerita para korban. Tapi itu tidak cukup. Korban terkadang tidak mau melapor ke fakultas karena tidak ada tindak lanjut atau sering disalahkan. Mereka hancur.”
Sebagai respon, kelompok mahasiswa mengembangkan prosedur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Pedoman ini kemudian diadopsi oleh kampus lain. Dukungan hukum juga mengikuti; pada 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang dilengkapi Undang-Undang Kekerasan Seksual pada Mei 2022. Peraturan Rektor UI pun diberlakukan untuk memastikan implementasi di kampus.
Peraturan ini menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari kelompok garis keras agama yang menilai aturan tidak sesuai dengan nilai budaya dan agama terkait perzinahan. Namun, lebih dari 1.000 akademisi dan mahasiswa menandatangani surat terbuka mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021.
Selain perlindungan hukum, ada kemajuan praktis. Korban kini tidak perlu menghadirkan dua saksi untuk membuktikan kasus. Kesaksian korban didukung bukti tambahan sudah cukup, dan korban dapat memberikan keterangan secara daring serta mendapat layanan konseling yang lebih baik.
Meski demikian, tantangan masih ada, termasuk keterbatasan anggaran dan kesiapan aparat lokal dalam menangani kasus. Ahli hukum UI, Lidwina Inge Nurtjahyo, menekankan pentingnya kombinasi perlindungan hukum dan program pencegahan.
“Perlindungan hukum diperlukan; tidak cukup hanya dengan niat baik. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual membutuhkan upaya gabungan dari komunitas akademis, LSM, penyedia layanan, dan lembaga pemerintah,” ujarnya.
Harapannya, upaya ini dapat mengubah sikap dan praktik di kampus, sehingga kekerasan seksual dapat diminimalkan di perguruan tinggi Indonesia.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan tanggal 25 November 2022 di bawah lisensi Creative Commons oleh 360info™.(*/ub)





