Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliPengawasan Ketat, Disperindag Bali Cegah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Pengawasan Ketat, Disperindag Bali Cegah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

UPDATEBALI.comKARANGASEM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat 29 November 2024.

Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat guna dan tepat sasaran sesuai aturan.

Sidak kali ini melibatkan PT Pertamina, Hiswana Migas, serta sejumlah stakeholder terkait. Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I.D.G. Agung Eka Julia Pramana, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam monitoring distribusi LPG 3 kg agar sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022. Surat edaran tersebut melarang delapan kategori usaha menggunakan LPG bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.

Baca Juga:  Kasus Rabies Meningkat, Bupati Atensi Dinas Terkait

Di Kabupaten Klungkung, tim pengawasan memeriksa sejumlah pangkalan LPG 3 kg serta SPPBE PT Pancadarma Puspawira Putra. Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan situasi aman tanpa pelanggaran.

“Kami tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan LPG subsidi digunakan oleh rumah tangga kategori miskin dan usaha mikro sesuai aturan. Harga di tingkat pangkalan juga kami pastikan sesuai ketentuan, yakni Rp18.000 per tabung, serta memeriksa kesesuaian berat dan kelengkapan tabung,” jelasnya.

Baca Juga:  Aplikasi Pencatatan Keuangan Bantu UMKM Bertransformasi Digital

I Wayan Pasek juga menyoroti pentingnya keamanan, mengingat sebelumnya banyak ditemukan tabung LPG tanpa karet pengaman serta gas dengan berat yang tidak sesuai standar.

“Ini akan mulai kami tertibkan,” tambahnya.

Setelah sidak di Klungkung, Tim Pengawasan Terpadu melanjutkan inspeksi ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Kabupaten Karangasem. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, di mana sebagian besar tabung LPG 3 kg mengalami kekurangan berat, dengan rata-rata hampir setengah kilogram.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Raih Penghargaan Nasional dari BKKBN RI atas Penurunan Angka Stunting

Namun, hasil monitoring kali ini menunjukkan perbaikan signifikan. Semua tabung LPG yang diperiksa telah sesuai standar berat dan dicek sebelum didistribusikan.

“Sidak sebelumnya memberikan dampak positif. Saat ini, tidak ada pelanggaran yang ditemukan, dan distribusi berjalan sesuai aturan,” ujar I Wayan Pasek.

Sidak ini menjadi bagian dari langkah strategis Disperindag Provinsi Bali dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tertib dan transparan. Dengan pengawasan berkelanjutan, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan usaha mikro di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments