Pengangkatan Kepala Sekolah di Badung, Meningkatkan Potensi dan Prestasi dalam Pendidikan

0
270
Wabup Ketut Suiasa saat menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat 28 Juli 2023
Wabup Ketut Suiasa saat menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat 28 Juli 2023. Sumber foto Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pada hari Jumat 28 Juli 2023 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, mewakili Bupati Badung, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah untuk 21 orang Kepala Sekolah SD dan 2 orang Kepala Sekolah SMP. Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Badung, I Made Suwardana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Badung, I Gusti Made Dwipayana, Sekretaris BKPSDM Badung, A.A. Ngurah Bagus Wirayasa, perwakilan OPD di Pemkab Badung, serta para guru penerima SK.

Usai menyerahkan SK, Wakil Bupati Suiasa menyatakan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang harus diisi, terutama karena beberapa Kepala Sekolah telah mencapai masa purna tugas.

Baca Juga:  LPSK Jamin Bayar Kompensasi 413 Korban Terorisme Tuntas Akhir 2021

Tujuan dari mutasi ini adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pengalaman baru di tempat lain. Ketika Kepala Sekolah telah bertugas selama waktu tertentu, seperti delapan tahun, dianggap sudah berada pada titik optimal dari segi waktu. Oleh karena itu, para Kepala Sekolah tersebut dipindahkan ke sekolah yang baru dengan harapan mereka dapat meningkatkan diri dan prestasi di lingkungan sekolah yang berbeda.

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa pola pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Verifikasi calon Kepala Sekolah menjadi salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Selain itu, Keputusan Menteri Pendidikan juga memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi standar, seperti memiliki latar belakang akademik S1 atau Diploma empat (D4) dari Perguruan Tinggi dengan spesifikasi keahlian guru pendidikan dan guru penggerak.

Baca Juga:  Hindari Mafia Tanah, SHM Milik Warga Masuk Jalur Tol di Blokir 

Wakil Bupati mendorong para Kepala Sekolah yang baru, terutama yang masih berusia muda dan merupakan guru penggerak, untuk menjadi teladan bagi sekolahnya. Dia menekankan pentingnya inovasi dan kreasi dalam peran kepala sekolah, bukan hanya mengandalkan senioritas semata. Guru-guru muda diharapkan memiliki motivasi untuk memajukan pendidikan di sekolah dan menjadikan sekolah sebagai pusat budaya dan pendidikan, serta meningkatkan kualitas dan pengalaman diri.

Baca Juga:  Bupati Bangli Terima Kunjungan Delegasi G20 di Desa Wisata Penglipuran

Salah satu guru termuda yang menerima SK Kepala Sekolah, I Made Arsana, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Bapak Bupati Badung untuk menjadi Kepala Sekolah. Dia berkomitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya, terutama sebagai seorang guru penggerak.

Dalam usia yang masih muda, I Made Arsana menyadari bahwa masih banyak yang harus dipelajari dan diikuti, termasuk program guru penggerak, agar dapat meningkatkan kualitas diri dan pengalaman dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah. (den/ub)