UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun hingga 30 September 2024.
Angka ini terdiri dari berbagai sumber pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rincian penerimaan tersebut adalah sebagai berikut:
– PPN PMSE mencapai Rp23,04 triliun.
– Pajak kripto tercatat sebesar Rp914,2 miliar.
– Pajak fintech menyumbang Rp2,57 triliun.
– Pajak SIPP mencapai Rp2,38 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat OJK, Dwi Astuti, dari total 178 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, dua di antaranya ditunjuk pada bulan September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.
“Hingga saat ini, sebanyak 168 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, yang terakumulasi sebesar Rp23,04 triliun,” ucapnya.
Dwi menjelaskan, penerimaan dari pajak kripto hingga September 2024 sebesar Rp914,2 miliar berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp446,92 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp428,4 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp485,8 miliar.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan sebesar Rp2,57 triliun. Penerimaan ini meliputi Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,02 triliun pada tahun 2024. Rincian pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.
“Dari pajak SIPP, pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp2,38 triliun hingga September 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp863,6 miliar pada tahun 2024. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.(yud/ub)