spot_img
spot_img
BerandaBaliPenerimaan Pajak Bali Tembus Rp11,64 Triliun, Tumbuh 10,40 Persen Hingga September 2025

Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp11,64 Triliun, Tumbuh 10,40 Persen Hingga September 2025

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat capaian positif dalam realisasi penerimaan pajak hingga September 2025. Total penerimaan mencapai Rp11,64 triliun, atau 64,71 persen dari target tahun ini sebesar Rp17,99 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp10,54 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Media Briefing yang digelar secara hybrid. Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak ini merupakan kontribusi dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Bali yang terdiri atas satu KPP Madya dan tujuh KPP Pratama.

“Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh delapan kantor pelayanan pajak,” ujar Darmawan.

Berikut rincian capaian masing-masing KPP:

  • KPP Madya Denpasar: Rp5,867,88 miliar dari target Rp8,579,94 miliar
  • KPP Pratama Denpasar Timur: Rp856,16 miliar dari target Rp1,545,82 miliar
  • KPP Pratama Denpasar Barat: Rp867,03 miliar dari target Rp1,372,53 miliar
  • KPP Pratama Badung Selatan: Rp1,260,46 miliar dari target Rp1,805,61 miliar
  • KPP Pratama Badung Utara: Rp1,290,59 miliar dari target Rp1,943,49 miliar
  • KPP Pratama Gianyar: Rp870,03 miliar dari target Rp1,482,92 miliar
  • KPP Pratama Tabanan: Rp332,83 miliar dari target Rp751,52 miliar
  • KPP Pratama Singaraja: Rp296,25 miliar dari target Rp507,39 miliar
Baca Juga:  Pertamina Goes to Campus 2026, Siapkan Generasi Muda Pimpin Inovasi Energi Masa Depan

Pajak Penghasilan Jadi Penyumbang Terbesar

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp8,03 triliun. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,09 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,03 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp508,13 miliar.

Baca Juga:  Usai Tertunda, Jro Warkadea Kembali Diperiksa Penyidik

Darmawan menegaskan bahwa pertumbuhan positif ini tetap memperhitungkan berlakunya PMK-81/PMK.03/2024terkait pengaturan administrasi perpajakan bagi wajib pajak cabang yang kini dilakukan secara terpusat di kantor pajak induk.

Dari sisi sektor usaha, enam sektor utama memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak Bali, yaitu:

  1. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan: Rp2,23 triliun (19,15%)
  2. Penyediaan akomodasi dan makan minum: Rp1,86 triliun (15,99%)
  3. Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp1,53 triliun (13,11%)
  4. Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib: Rp1,09 triliun (9,32%)
  5. Industri pengolahan: Rp823,52 miliar (7,07%)
  6. Sektor lainnya: Rp4,11 triliun (35,35%)

Menurut Darmawan, sektor akomodasi dan makan minum menunjukkan lonjakan signifikan dengan pertumbuhan 26,30 persen (yoy), seiring dengan pemulihan pariwisata Bali. “Kondisi ini menunjukkan hubungan erat antara geliat pariwisata dan peningkatan kepatuhan pajak pelaku usaha,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Lakukan Tindakan Cepat

Darmawan menambahkan, di dalam kelompok “sektor lainnya”, penyumbang terbesar berasal dari sektor real estatsebesar Rp676,10 miliar (16,43%) dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis sebesar Rp559,48 miliar (13,60%).

Dalam kesempatan itu, Darmawan juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar dapat menandatangani SPT dan dokumen perpajakan secara digital.

Mengakhiri pemaparannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas kontribusinya kepada negara. Peran aktif wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (*/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments