Hal ini disampai Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat menghadiri Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Bermotor per orangan melalui Ganjil Genap secara virtual, Senin (20/9/2021).
Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai s.d Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur Hingga Pantai Sanur. Jalan Akses Pantai Segara Jalan Akses Pantai Shindu Jalan Akses Pantai Karang Jalan Akses Pantai Semawang Jalan Akses Pantai Merta Sari.
Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan on-line yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.
Selain itu, ditambahkan oleh Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ganjil – genap yang rencananya akan dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/ orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Dan hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua (2) lokasi penerapan sistem ganjil – genap ini.
Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh Kabupaten lainnya di Provinsi Bali, sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk.
Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes.
Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.
Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik.(ub)