UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Kelurahan Banyuning, Buleleng bernama Nyoman Sudiarta (50) terancam pidana lima tahun penjara gegara nekat melakukan aku pencurian sepeda motor milik pengunjung di areal parkir Rumah Sakit Kertha Husada pada Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat 29 September 2023 mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2860 UL milik korban Nyoman Sriyeni asal Kelurahan Banyuning, Buleleng yang hilang.
Kemudian tanpa waktu lama, tim Opsnal langsung terjun ke lokasi yang tidak lain merupakan tempat kerja pelaku di Jalan Gunung Lempuyang, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja. Benar saja disana tampak sepeda motor korban, sehingga langsung diamankan dan pelaku berhasil dibekuk.
“Kami langsung lakukan pemeriksaan dan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini langsung mengakui perbuatannya,” Ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mencoba-coba memasukkan kunci motor palsu atau duplikat ke setiap motor yang terparkir. Kebetulan pelaku berhasil menghidupkan motor korban, sehingga pelaku langsung membawa pulang motor tersebut ke rumahnya.
“Semua motor dicoba dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku. Saat di motor korban aksinya berhasil dan langsung dibawa kabur,” Jelasnya.
Sehingga akibat perbuatannya Sudiarta disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan atas kejadian tersebut korban diduga menderita kerugian sekitar Rp 13,5 Juta.(dna/ub)