UPDATEBALI.com, BULELENG – Penasihat hukum Nyoman Arta Wirawan menyampaikan eksepsi dalam sidang online terkait kasus korupsi lembaga perkreditan daerah (LPD) Anturan pada Selasa (6/12/2022) oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dimana dalam sidang tersebut Nyoman Arta Wirawan berada di Lapas Singaraja, sementara Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng. Dalam sidang itu penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi lantaran syarat materiil tidak terpenuhi secara materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b. Dimana dalam surat dakwaan total uang yang bersumber dari bantuan Pemerintah sebesar Rp 5 Juta lebih sedangkan dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 151 Milliar lebih.
"Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota keberatan (eksepsi) nya pada pokoknya menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat materiil sebagaimna ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b," ucap Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada
Menyikapi hal tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengaku akan menanggapi dan meminta waktu selama satu minggu. Sehingga sidang akan ditunda Selasa (13/12/2022) mendatang dengan acara tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa.
"Hal itu akan ditanggapi. Kami minta waktu satu minggu dan sidang ditunda pada Selasa 13 Desember 2022 dengan acara tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota keberatan (eksepsi)," Jelas Alit Pidada. (ub/ant)