UPDATEBALI.com, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mempertimbangkan usulan penyesuaian pajak angkutan umum (pemutihan) atas permintaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait dampak kenaikan BBM.
“Kami sudah membahas dan sedang diupayakan untuk pemutihan atau pengurangan sesuai permintaan dari pihak Organda,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Rudy Dewanto di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku, undang-undang tentang retribusi daerah membolehkan untuk dilakukan pemutihan ataupun pengurangan pajak kendaraan.
Namun, pengurangan maupun pemutihan hanya dapat diberlakukan terhadap sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan syarat tertentu. Sedangkan biaya pokok pajak, masih sulit dilakukan karena akan berdampak pada hasil audit nantinya oleh pemeriksa keuangan daerah.
“Kalau biaya pokok pajak itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi 2 persen atau jumlah denda keterlambatan membayar,” ucapnya.
Pemprov Sulsel belum menentukan berapa nilai persenan pajak kendaraan angkutan umum antar kota yang akan mendapat pemutihan atau pengurangan pembayaran dari pemerintah. Sementara itu, Ketua Organda Sulteng Ramlan mengatakan permintaan pengurangan atau pemutihan telah sesuai dengan dampak sosial yang dirasakan para sopir.
“Mudah-mudahan pemerintah mau mengabulkan itu karena dampak sosial dari kenaikan harga BBM, bencana alam dan COVID-19 masih cukup terasa untuk kami,” kata Ramlan. (ub/antara)