UPDATEBALI.com, DENPASAR – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2025.
Keputusan ini diambil melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja, merekomendasikan UMP Bali 2025 sebesar Rp2.996.561,00 per bulan, naik 6,5% dari UMP 2024. Sementara itu, UMSP Bali 2025, khusus sektor pariwisata dalam bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, ditetapkan sebesar Rp3.052.834,00 per bulan, naik 8,5%.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menetapkan keputusan ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 pada 9 Desember 2024. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Penetapan UMP dan UMSP ini mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha. Saya apresiasi Dewan Pengupahan yang telah bekerja cepat dan tuntas sebelum batas waktu,” ujar Mahendra Jaya.
Proses negosiasi berlangsung konstruktif, mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Mahendra Jaya juga mengarahkan agar sinergi antara Pemerintah, Akademisi, Pengusaha, dan Serikat Pekerja terus ditingkatkan, khususnya dalam implementasi UMP dan UMSP melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif.
Keputusan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Bali, khususnya di sektor pariwisata sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah. (yud/ub)