Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai di Instansi dan Sekolah Mulai...

Pemprov Bali Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai di Instansi dan Sekolah Mulai 3 Februari 2025

UPDATEBALI.com, DENPASARPemerintah Provinsi Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah, dengan kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali dalam siaran persnya yang disampaikan di Denpasar pada Selasa, 21 Januari 2025, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga:  “The Last Hopeâ€? Kampanye Kesadaran Lingkungan

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik di ruang kerja atau dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

Baca Juga:  Puluhan Penerbang Tempur Latihan "Emergency Escape and Eject"

Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali.

“Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” ujar Sekda.

Sekda Provinsi Bali juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik.

“Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Baca Juga:  TP PKK Badung Serahkan Bantuan PMT untuk Lansia di Kecamatan Abiansemal

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments