UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan pengurangan sampah yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah telah sejalan dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk periode 2020–2029.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam siaran persnya di Denpasar pada Minggu, 13 April 2025.
Menurut Rentin, salah satu poin penting dalam SE Gubernur Bali, yakni Poin V tentang Larangan dan Pengawasan nomor 4, menyebutkan bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter.
Ketentuan ini, kata dia, merupakan langkah konkret dalam mendukung target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.
“Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, khususnya pasal 12 hingga 15 yang mengatur kewajiban produsen dalam pengelolaan kemasan dan produk yang sulit terurai oleh alam,” terang Rentin.
Ia menambahkan, dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 secara teknis juga telah diatur batasan kemasan berbahan plastik polyethylene (PE) dan polyethylene terephthalate (PET), yang harus memiliki volume paling kecil 1 liter untuk produk minuman. Aturan ini menjadi bagian dari tahap awal pengurangan sampah oleh produsen dengan fokus pada pembatasan timbulan sampah dari kemasan sekali pakai.
“Secara sederhana, ini adalah upaya agar produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari produk dan kemasan yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rentin menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengurangi timbulan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), namun juga menjadi bagian dari upaya membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Pemerintah Provinsi Bali, katanya, juga mendorong pelaku industri untuk mulai merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan serta menjalankan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR). Dengan EPR, produsen tidak hanya berhenti pada proses produksi, tetapi juga bertanggung jawab hingga tahap pasca-konsumsi.
“Tujuan utama dari SE ini adalah untuk mempercepat penuntasan sampah dari hulu dengan pendekatan regulasi dan pembatasan. Ini juga menjadi bentuk komitmen Bali dalam mendukung arah kebijakan nasional menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” pungkas Rentin.(yud/ub)





