spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Redam Isu Panas Bandara Bali Utara, Tegaskan Belum Ada Keputusan...

Pemprov Bali Redam Isu Panas Bandara Bali Utara, Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

UPDATEBALI.com, DENPASARPemerintah Provinsi Bali melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara seperti yang ramai diberitakan di sejumlah media.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 yang mengatur arah pembangunan kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang disebutkan sejumlah intervensi strategis nasional, termasuk rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak menyebut lokasi pasti maupun nama resmi bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” jelas Nusakti pada Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Siapkan Online Banking System Bagi Wisatawan Asing, BRI dan Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan Bersama

Nusakti menjelaskan, Lampiran IV Perpres 12/2025 memuat beberapa rencana pembangunan prioritas nasional untuk Bali, di antaranya:

  1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;

  2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;

  3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;

  4. Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Baru/Bali Utara;

  5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

  6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;

  7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;

  8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan

  9. Program Pengurangan Risiko Bencana Gunung Agung.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya Tegaskan Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Menjaga Ketertiban

Lebih lanjut, Nusakti menegaskan bahwa penetapan lokasi bandara tidak dapat dilakukan tanpa adanya studi kelayakan yang komprehensif, perencanaan induk (master plan) yang disetujui pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sah dan dikuasai oleh pemrakarsa proyek.

“Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi, masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tegasnya.

Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara.

Baca Juga:  Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk proyek bandara, dijalankan dengan mengacu pada norma hukum dan prosedur resmi untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga iklim investasi yang sehat.

“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan yang berjalan dengan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan terhadap Presiden,” tegas Nusakti menutup pernyataannya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments