Minggu, Februari 23, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Perluas Larangan Plastik Sekali Pakai, Media Diminta Awasi Pelaksanaannya

Pemprov Bali Perluas Larangan Plastik Sekali Pakai, Media Diminta Awasi Pelaksanaannya

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmen dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan memperluas kebijakan pembatasan penggunaannya ke Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, serta BUMN dan swasta.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan di lingkungan internal Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

SE tersebut melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik serta makanan atau jajanan dalam kemasan plastik. Seluruh pegawai perangkat daerah di Pemprov Bali diwajibkan membawa tumbler sebagai pengganti kemasan plastik dalam kegiatan kerja maupun acara seremonial.

Baca Juga:  Sekda Bali Dorong Peningkatan Kontribusi Penurunan Emisi dalam Kick-Off Rencana Aksi Iklim

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mendapat dukungan dari seluruh bupati dan wali kota se-Bali.

“Semua bupati/wali kota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui instruksi atau surat edaran masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu, 9 Februari 2025.

Sebagai langkah lanjutan, Pj. Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik pada 8 Februari 2025, yang akan segera dikirimkan kepada Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, serta BUMN dan swasta.

Baca Juga:  Kesbangpol Bali Minta Peran Aktif Parpol Sukseskan Pemilu 2024

“Lingkungan Bali saat ini menghadapi pencemaran serius akibat sampah plastik. Tempat pemrosesan akhir (TPA) sudah penuh, wisatawan mengeluhkan persoalan sampah, ekosistem mangrove dan biota laut pun rusak akibat pencemaran plastik,” jelas Dewa Made Indra.

Ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk mengatasi krisis sampah plastik dan mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam upaya ini.

Baca Juga:  Sekda Bali Ingatkan kembali Larangan Menaikkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Ngurah Rai

“Saya mengajak kita semua membudayakan membawa tumbler dalam kegiatan kerja, rapat, seminar, dan acara seremonial. Jadikan ini sebagai gaya hidup sehat dan budaya kerja di semua instansi dan organisasi,” tambahnya.

Selain itu, Sekda Bali juga meminta media cetak, elektronik, dan media sosial untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” pungkasnya. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments