Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Percepat Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemprov Bali Percepat Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mendukung Misi Asta Cita Presiden RI.

Program ini bertujuan menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 16 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali ini menyoroti dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi program, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga:  Hadir di Canggu, Indodax Perkuat Layanan di Pulau Dewata

“Pemerintah daerah diminta mendukung program ini dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Mahendra Jaya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri melalui SKB tersebut telah menginstruksikan kepala daerah untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Baca Juga:  Pemkab Klungkung Terima Bantuan Enam Buah Kursi Roda Dari Anggota DPR RI Komisi VIII

Selain itu, penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR harus diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Percepatan ini berlaku untuk pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.

Dalam rapat tersebut juga ditentukan kategori MBR di Bali berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu:

  • Tidak kawin: Rp 7.000.000,-
  • Kawin: Rp 8.000.000,-
  • Peserta Tapera (satu orang): Rp 8.000.000,-

Mahendra Jaya menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Baca Juga:  Program Reforma Agraria di Masa Pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Sukawati Terus Berlanjut di Desa Sumberklampok

Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah yang sesuai kebutuhan MBR di Bali.

Program pembangunan tiga juta rumah ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, meningkatkan taraf hidup, dan mendukung tata kelola pemukiman yang lebih baik di Bali. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments