UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan dorongan penggunaan tumbler.
Dalam upaya ini, media dianggap memiliki peran penting dalam menyebarluaskan imbauan kepada masyarakat.
“Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar, Selasa 11 Februari 2025.
Pramana juga menegaskan bahwa jika ada instansi yang masih tidak mematuhi aturan ini, media dipersilakan untuk memviralkannya.
“Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya, mengingat pentingnya peran media dalam mendorong perubahan.
Lebih lanjut, Pramana berharap imbauan ini dapat segera diterima dan diterapkan oleh semua instansi serta masyarakat Bali.
“Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya. Ia juga berharap penggunaan tumbler bisa menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Bali, yang stylish dan praktis.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” ujarnya.
Rentin mengungkapkan meskipun regulasi ini sudah diterapkan beberapa tahun lalu, implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, munculnya Surat Edaran yang ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali menjadi langkah untuk memastikan mereka menjadi garda terdepan dalam penerapan aturan tersebut.
Tiga poin utama dalam SE tersebut, kata Rentin, adalah larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.
“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy,” tambahnya.
Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan ini, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan.
“Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.
Terkait dengan penerapan di sekolah, Rentin menambahkan bahwa murid dan siswa belum diwajibkan untuk membawa tumbler, namun ia mengapresiasi jika mereka memilih untuk membawa.
“Untuk kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” jelasnya.(yud/ub)