spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Dorong ASN Jadi Contoh Pengelolaan Sampah dari Sumber

Pemprov Bali Dorong ASN Jadi Contoh Pengelolaan Sampah dari Sumber

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) melalui pemanfaatan teba modern di setiap lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025 yang diterbitkan 8 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Bali mengenai penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung dengan metode open dumping per 1 Agustus 2025. Tujuannya adalah mengurangi beban TPA dan mendorong aparatur sipil negara (ASN) beserta pegawai non-ASN menjadi teladan dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri High Level Meeting Menjelang Nataru 2023 Pemprov Bali

Dalam instruksinya, Sekda Bali Dewa Made Indra meminta seluruh sampah organik dari kegiatan kantor diolah di fasilitas teba modern yang sudah tersedia. Sampah anorganik, seperti plastik, logam, dan kertas, wajib dipilah dan disalurkan untuk proses daur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.

“Apabila kapasitas teba modern tidak memadai, instansi diminta menambah fasilitas atau menjalin kerja sama dengan TPS3R terdekat,” ujarnya.

Baca Juga:  Gianyar Terapkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Konstruksi Melalui APBDes

Selain di kantor, ASN dan pegawai non-ASN juga diimbau untuk mengelola sampah organik rumah tangga. Mereka yang memiliki lahan disarankan membangun teba modern di rumah, sedangkan yang lahannya terbatas dapat memanfaatkan tong komposter atau metode pengolahan lainnya.

Sekda Bali menegaskan, langkah ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, mengurangi ketergantungan terhadap TPA, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments