UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan akan melaksanakan seleksi terbuka untuk Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029.
Seleksi ini dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Informasi periode 2021-2025 dan bertujuan untuk memastikan keberlanjutan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Bali.
Proses seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan bahwa rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif.
Gubernur Bali telah menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 567/03-E/HK/2024. Tim Seleksi ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, Komisi Informasi Pusat, dan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana, S.T., M.T., Tim Seleksi ini akan bekerja selama enam bulan dan telah memulai tahapan awal sejak awal Juli.
Proses seleksi akan memasuki tahap pengumuman pada 2-4 September 2024, di mana informasi seleksi dapat diakses melalui berbagai media serta situs resmi Pemerintah Provinsi Bali.
Gede Pramana berharap bahwa proses seleksi ini dapat menarik partisipasi aktif dari masyarakat Bali untuk memilih kandidat terbaik yang mampu berkomitmen dalam mengemban tugas sebagai Anggota Komisi Informasi, guna memperkuat keterbukaan informasi publik di provinsi ini. (yud/ub)





