Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Ambil Langkah Tegas, Joged Jaruh Dinyatakan Melanggar Nilai Budaya

Pemprov Bali Ambil Langkah Tegas, Joged Jaruh Dinyatakan Melanggar Nilai Budaya

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Berdasarkan ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Nomor 01/X/MKB/2024, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi nilai budaya Bali dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh joged bumbung jaruh.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh, yang mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan penyebaran video joged bumbung jaruh di media sosial.

Joged Bumbung adalah tari pergaulan tradisional yang telah lama populer di Bali, dengan nilai sosial dan estetika yang tinggi. Tarian ini biasanya dibawakan dengan busana khas, seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan, dan kipas sebagai properti.

Baca Juga:  Sasar Masyarakat Dan Pelaku Usaha, Desa Dauh Puri Kaja Rutin Laksanakan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul inovasi gerakan yang tidak sesuai pakem, dengan unsur aksi seksual atau yang dianggap tidak senonoh.

Praktik ini bertentangan dengan nilai kesucian dan estetika yang dianut dalam budaya Bali, serta menodai nilai siwam (kesucian), satyam (kebenaran), dan sundaram (keindahan) yang menjadi dasar tarian Bali.

Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Kebudayaan Bali (MKB) menilai bahwa joged bumbung jaruh bertentangan dengan etika dan merusak kesakralan joged bumbung asli, serta menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Silaturahmi Pemuda Loloan, Kedepankan Toleransi Lewat Atraksi Budaya

Selain itu, penyebaran video joged bumbung jaruh di media sosial dinilai merusak citra budaya Bali di mata dunia.

Dalam ILIKITA yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali, ditegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan.

Larangan ini berlaku sejak Surat Edaran Gubernur Bali diterbitkan pada 22 Oktober 2024, dan mencakup seluruh wilayah Bali. Joged bumbung jaruh dilarang tampil di panggung, acara publik, maupun di media sosial.

Baca Juga:  Sempat Vakum, Mekepung Gubernur Cup Digelar Kembali

Untuk menegakkan kebijakan ini, Majelis Kebudayaan Bali dan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penertiban secara terkoordinasi, termasuk pelarangan pementasan joged jaruh serta menghapus semua tayangan terkait di media sosial.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga budaya Bali tetap bernilai luhur dan bermartabat.

Dengan adanya larangan ini, masyarakat Bali diharapkan dapat menjaga citra positif joged bumbung sebagai warisan budaya yang mencerminkan keindahan dan kesantunan adat Bali.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pengaruh negatif yang berpotensi merusak moral masyarakat dan melindungi Bali sebagai pusat kebudayaan yang berakar kuat pada nilai-nilai luhur. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments