UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah strategis untuk melindungi kekayaan budaya sekaligus menata estetika wilayah melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri Rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung, Senin, 23 Februari 2026.
Bupati Satria mengapresiasi inisiatif dan kerja sama DPRD dalam mengusulkan serta membahas kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, kedua regulasi ini memiliki keterkaitan erat dalam penguatan identitas daerah, pelestarian nilai-nilai luhur, serta penataan ruang publik yang berlandaskan sejarah dan kearifan lokal.
“Terkait dua ranperda ini sangat penting, bagaimana kita memastikan perlindungan budaya ada dasar hukumnya dan bagaimana pembinaan serta pelestarian oleh masyarakat dapat mendorong kemajuan budaya,” ujar Bupati Satria.
Lebih lanjut, Bupati Satria menekankan pentingnya Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Selama ini, belum ada dasar hukum yang jelas terkait penamaan sarana publik, sehingga regulasi ini diharapkan memudahkan identitas daerah sekaligus pelayanan publik.
“Melalui kedua regulasi ini, Klungkung tidak hanya tertata secara fisik melalui penamaan sarana umum yang jelas, tetapi juga tumbuh secara spiritual dan mental melalui pelestarian kebudayaan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta Kepala OPD terkait lainnya.(yud/ub)





