UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berencana mendaftarkan berbagai cipta karya daerah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pendaftaran ini akan memanfaatkan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang akan digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, usai menerima audiensi dari rombongan Kanwil Kemenkumham Bali di Ruang Rapat Lobi Kantor Buleleng, Kamis (16/5/2024).
Lihadnyana menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali memberikan kesempatan bagi Buleleng untuk mendaftarkan cipta karya daerah, meliputi hak merek dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) lainnya.
“Tidak hanya tarian seperti Tari Pancasila yang akan diusulkan, tetapi juga produk-produk cipta karya daerah lainnya, termasuk produk pertanian yang ada,” jelasnya. Salah satu merek yang akan didaftarkan adalah merek Yeh Buleleng.
Cipta karya daerah tersebut akan diinventarisir terlebih dahulu sebelum didaftarkan secara terpusat pada kegiatan Mobile IP Clinic. Lihadnyana, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mendaftarkan cipta karya daerah.Â
“Saya apresiasi setinggi-tingginya dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa Mobile IP Clinic adalah proyek sosialisasi yang mendekat kepada masyarakat secara langsung untuk menggali potensi-potensi cipta karya daerah di Kabupaten Buleleng.Â
“Cipta karya tersebut bisa menjadi potensi ekonomi yang lebih baik lagi dan kiranya apapun yang menjadi karya cipta dari masyarakat Buleleng ini juga akan menjadi sangat berharga di dunia internasional,” sebutnya.
Pramella menambahkan bahwa kegiatan ini akan melibatkan seluruh masyarakat, terutama UMKM dan hasil Cipta Karya Anak Bangsa di Buleleng. Seni dan kerajinan, indikasi geografis, serta hasil pertanian seperti durian Ki Raja dan mangga juga akan didaftarkan.
 “Sehingga seluruh produk tersebut bisa dikenal ke seluruh dunia dan memiliki HAKI atau hak paten,” imbuhnya.
Mobile IP Clinic akan dilaksanakan di Buleleng pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2024 dengan tema “Percepatan Perlindungan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Bali”.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengakuan dan perlindungan terhadap cipta karya daerah, menjadikannya sebagai potensi ekonomi yang bernilai tinggi. (adv/ub)