UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya dalam mengakomodasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang belum lulus seleksi karena keterbatasan formasi.
Mereka dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa keterangan “L” (Lulus) akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi dari Kementerian PAN-RB.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin 7 Juli 2025. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui skema dan pembahasan bersama Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, demi memastikan seluruh tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN tetap mendapat perlindungan status.
“Sudah disepakati bersama Pak Bupati bahwa mereka yang belum berstatus lulus akan difasilitasi melalui skema PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB,” tegas Suyasa.
Ia menjelaskan, meski belum berstatus penuh waktu, para PPPK Paruh Waktu tetap akan memiliki NIPPPK resmi yang dikeluarkan BKN, menandakan status mereka sebagai pegawai resmi pemerintah daerah, bukan lagi tenaga non-ASN.
“Status paruh waktu ini bukan berarti tidak resmi. Mereka tetap masuk dalam sistem ASN dengan pengaturan berbeda, terutama dalam bentuk kompensasi,” tambahnya.
Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti halnya PPPK Penuh Waktu, melainkan mendapatkan “uang jasa” yang besarannya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Sumber pembiayaan pun berbeda, yakni dari belanja barang dan jasa, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU) khusus gaji.
“Yang penuh waktu digaji lewat DAU. Kalau paruh waktu, mekanismenya lewat belanja barang jasa. Tapi tetap terjamin dan masuk sistem,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Buleleng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar, yang dialokasikan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS tahun ini. Dana tersebut ditargetkan untuk membiayai sekitar 2.000 orang PPPK Paruh Waktu, dan jumlahnya bisa menyesuaikan tergantung kebutuhan aktual di lapangan.
Terkait Tunjangan Kinerja, Sekda Suyasa menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari BKN.
Kebijakan ini diyakini sebagai langkah adaptif dan humanis dalam menyikapi keterbatasan formasi PPPK, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.(adv/ub)





