spot_img
spot_img
BerandaNasionalPemkab Buleleng kembali Raih Penghargaan Nasional dalam Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

Pemkab Buleleng kembali Raih Penghargaan Nasional dalam Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

UPDATEBALI.comKOTA BATU – Pemerintah Kabupaten Buleleng meraih penghargaan nasional atas prestasinya dalam pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik pada Triwulan I tahun 2024.

Penghargaan ini diserahkan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri, sejalan dengan amanat Menteri Dalam Negeri untuk percepatan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan dan pencairan bantuan keuangan kepada partai politik.

Baca Juga:  Seorang Nenek di Melaya Terjatuh ke Sumur Sedalam 28 Meter

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., MM, yang mewakili Pj. Bupati Buleleng, dalam acara yang berlangsung di Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis 20 Juni 2024.

Direktur Politik Dalam Negeri, Drs. Syarmadani, M.Si, mengapresiasi capaian Pemkab. Buleleng yang telah menerima penghargaan serupa berturut-turut sejak tahun 2023, menjadikannya salah satu dari dua Pemerintah Daerah yang meraih prestasi ini, selain Pemprov. Yogyakarta.

Baca Juga:  Buleleng Perkuat Kesiapsiagaan Wabah, Pemetaan Risiko Empat Penyakit Infeksi Jadi Fokus Utama

Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., MM, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah hasil sinergi yang baik antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), OPD terkait, partai politik, serta berbagai tim verifikasi dan pemeriksa administrasi yang terlibat.

“Pentingnya percepatan pencairan bantuan keuangan pada Triwulan I tahun 2024 untuk mendukung peran strategis partai politik dalam pendidikan politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak Nasional Tahun 2024,” ucapnya.

Baca Juga:  Realisasi Pendapatan Buleleng Capai 81,94 Persen

Penghargaan ini juga diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang lebih baik di masa depan antara semua pemangku kepentingan terkait, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam implementasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments