UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Buleleng, Bali.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Senin, 8 Desember 2025.
FGD ini melibatkan jajaran perangkat daerah, akademisi, praktisi, Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki, serta dilaksanakan dengan sesi koordinasi daring bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi khas daerah.
Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan sekaligus penguatan nilai ekonomi dan budaya Batu Pulaki. Menurutnya, manfaat IG memang tidak dirasakan secara instan, namun berdampak besar dalam jangka panjang.
“Batu Pulaki sangat potensial. Dampak IG memang tidak langsung kita rasakan, tetapi manfaat jangka panjangnya besar. Banyak merek atau ciptaan yang dipakai pihak lain sehingga lama-lama kita bisa kehilangan hak. Contohnya kopi Lemukih dan Wanagiri yang IG-nya terdaftar di Bangli. Astungkara tahun ini kita berupaya agar Buleleng mendapatkan haknya,” jelas Suwarmawan.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum kelompok pengusul harus memiliki legalitas yang kuat agar dapat mengakses berbagai bentuk bantuan.
Pemkab Buleleng, kata dia, berkomitmen mendorong kemandirian masyarakat, khususnya dalam aspek pemasaran, melalui sinergi pentahelix dan dukungan OPD terkait.
“Kami berharap masyarakat semakin mandiri. Semoga proses pendaftaran IG Batu Pulaki dapat berjalan cepat dan sukses,” tegasnya.
Perbekel Desa Banyupoh, Putu Sukarata, menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam memperjuangkan legalisasi Batu Akik Pulaki. Ia menilai langkah ini akan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perajin lokal.
“Terima kasih atas inisiasi dan perjuangan untuk kerajinan batu akik di Desa Banyupoh. Pemerintah telah membantu perajin kami untuk mematenkan potensi alam Batu Akik Pulaki. Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan ini segera tuntas sehingga produksi bisa berkembang, bahkan menembus pasar internasional dan memiliki identitas resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, menjelaskan bahwa Batu Pulaki memiliki kekhasan geologis sekaligus nilai religius yang kuat sebagai bagian dari kawasan suci Pulaki.
“Saya menekuni Batu Pulaki sejak 2015. Pada 2019 kami melakukan uji laboratorium dan secara geokimia Batu Pulaki memiliki beberapa jenis seperti Kresna Dana, gadang tabur, batu bebed, dan brumbun tabur, dengan sekitar 18 varian yang telah diteliti,” jelasnya.
Ia menambahkan, nama Pulaki sebagai kawasan suci memberikan nilai tambah tersendiri, termasuk konsep panca datu yang melekat pada Batu Pulaki Bali.
Pada tahun 2023, penelitian dilanjutkan dengan pendekatan sosio-religius, yang hasilnya semakin menguatkan potensi Batu Pulaki untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
FGD ini juga menegaskan peran penting kelompok MPIG Batu Pulaki yang difasilitasi Pemkab Buleleng, terutama dalam penguatan legalitas kelompok, tata kelola, serta kesiapan menuju pendaftaran resmi IG. Dalam tahapan ini, telah disepakati sejumlah aspek penting, seperti penamaan, batas wilayah, dan logo Indikasi Geografis Batu Pulaki.
Seluruh peserta FGD sepakat bahwa pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian sumber daya, memperkuat nilai budaya, serta mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat, khususnya para perajin di Desa Banyupoh.(adv/ub)





