UPDATEBALI.com, BADUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mewakili Bupati Badung, memimpin rapat koordinasi strategis bersama Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dalam rangka membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Ruang Rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, turut dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya.
Penetapan hasil evaluasi ini menjadi tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali wajib ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Artinya, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.
Dalam forum tersebut, Sekda Surya Suamba menyampaikan bahwa substansi Raperda RTRW telah disempurnakan mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, hingga harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang tingkat nasional dan provinsi.
“Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Sekda.
Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD dan RDTR. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi RTRW sebagai rujukan pembangunan jangka menengah dan panjang di Badung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
“Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” jelasnya.
Adapun sejumlah poin teknis yang disepakati dalam rapat ini antara lain sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial.
Seluruh poin tersebut akan dimasukkan dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.
Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa mendatang.(den/ub)