Pemkab Badung Pangkas Birokrasi Perizinan, MPP Jadi Pusat Layanan Terpadu Masyarakat

0
18
Sekda Surya Suamba didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, I Made Agus Aryawan saat Rakor Teknis Pelayanan Perizinan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (13/10).
Sekda Surya Suamba didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, I Made Agus Aryawan saat Rakor Teknis Pelayanan Perizinan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (13/10). Sumber foto : Humas Badung/updatebali

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menginstruksikan agar seluruh sistem perizinan terintegrasi secara penuh ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu mendatangi sejumlah instansi secara terpisah saat mengurus perizinan.

Arahan tersebut disampaikan Sekda Surya Suamba saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Perizinan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 13 Oktober 2026.

Rapat itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan, Kepala DPMPTSP I Made Surya Dharma, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace Sampaikan Perubahan Materi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010

“Pelayanan perizinan harus dipermudah dan dipercepat. Masyarakat jangan sampai bolak-balik ke beberapa kantor dinas hanya untuk mengurus satu izin. Kita optimalkan kembali MPP dengan menempatkan petugas berkompeten langsung di sana,” ujarnya.

Selain mengintegrasikan pelayanan secara langsung di MPP, Sekda Badung juga mendorong pengembangan sistem informasi digital yang transparan. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau perkembangan setiap tahapan perizinan secara real time sehingga kepastian hukum dapat terjamin.

Baca Juga:  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Pasca Bencana Sebesar Rp 571 Juta

Menanggapi arahan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghilangkan ego sektoral antarperangkat daerah. Ia meminta petugas yang ditempatkan di MPP memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan terkait pelayanan, bukan hanya bertugas sebagai penjaga loket informasi.

“Ke depan, kita segera menyusun SOP terpadu dan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan yang jelas. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian durasi proses dan pengurusan tidak berlarut-larut,” tegas Agus Aryawan.

Baca Juga:  Sekda Badung Buka Uji Publik Nasional, Dorong Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN Lebih Efektif

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung I Made Surya Dharma menjelaskan bahwa reformasi birokrasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat dan pelaku usaha mengenai minimnya kepastian informasi serta rumitnya koordinasi antarinstansi.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemkab Badung optimistis dapat menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan turut mendukung pertumbuhan investasi daerah yang berkelanjutan.(den/updatebali)