UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar mengajak media massa baik cetak, elektronik maupun media online dan memberi masukan untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang dihelat pada 14 Pebruari 2024 mendatang.
Pada media gathering yang juga dihadiri Bawaslu Denpasar itu dibuka Ketua KPUD Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya berlangsung di Sekretariat KPUD Denpasar, Minggu (20/11/2022).
Ketua KPUD Wayan Arsa Jaya yang didampingi 4 anggota komisioner memaparkan soal tahapan-tahapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta memanfaatkan aplikasi digital dalam rangka mempercepat dan mempermudah kinerja dan transparansi hasil Pemilu.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan tentang adanya tempat pemungutan suara khusus yang akan diberlakukan ditempat-tempat khusus diantaranya Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Sakit (RS) atau tempat lainnya yang dinilai memerlukan TPS Khusus. TPS khususnya nantinya akan menggunakan metode A5. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luar domisili Denpasar.
"Masyarakat yang akan mepergunakan metode A5 dipersilahkan mengurusnya di kantor KPU," jelas Arsa Jaya.
Baca juga:
Warga di Tabanan Tewas Tertimpa Pohon Sandat
Selain itu terkait dengan jumlah kursi dan jumlah Dapil di Kota Denpasar tetap atau tidak seperti pemilu 2019 lalu. Hanya saja jumlah TPS diperkirakan akan meningkat. Sesuai hasil pemutahiran data berkelanjutan jumlahnya mencapai 1759 TPS.
Hal lainnya Arsa Jaya juga menjelaskan guna mendukung pemilu 2024, pihaknya saat ini sedang melakukan perekrutan PPK dan PPS.
"Bagi masyarakat yang berminat ikut menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan dipersilahkan untuk mendaftar melalui aplikasi Siakba," harap Arsa Jaya.
Melalui aplikasi Siakba ini, perekrutan secara terbuka dan transparan, walaupun nantinya juga peserta yang mendaftar harus dicek lagi netralitasnya, kesehatan termasuk tingkatan usia yang ditentukan oleh aturan yang ada.
Dalam perekrutannya dipersyaratkan minimal pendaftar mencapai 10 orang ditiap kecamatan, jika kurang makan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Untuk itu pihaknya mengundang masyarakat untuk ikut berpartisipasi mendaftar sebagai penyelenggara tingkat kecamatan PPK.
Dalam Pemilu 2024, KPU juga membentengi diri dengan stakeholder untuk pengamanan data agar tak terjadi kebocoran atau pembobolan data oleh para hacker.
Yang menarik, KPU Kota Denpasar pada Pemilu 2024 mendatang juga akan tetap melaksanakan 'Green Election' atau Pemilu Hijau dalam konteks meminimalisir alat peraga kampanye dari bahan plastik, mendorong kampanye secara digital . Hal ini dilaksanakan guna menjaga lingkungan sehat, tetap hijau dan bersih.
Namun demikian, kata Arsa Jaya dari hasil riset yang dilakukan KPU di Kota Denpasar, baliho adalah sumber informasi utama pemilih pada pemilu 2019 yang lalu. "Ini memang kontraproduktif apa yang menjadi program yang dicanangkan menjadikan kota yang bersih dan hijau," tegasnya. (yan/ub)