UPDATEBALI.com, DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, Bali, telah menuduh pemilik kafe I Gede Wijaya (39) dengan tuduhan pembunuhan karena membunuh seorang warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston (41).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis. JPU Kejari Badung, Si Ayu Alit Sutari Dewi, mendakwa Gede Wijaya dengan Pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa Gede Wijaya hadir dalam sidang, ditemani oleh kuasa hukum dan beberapa kerabat, yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim, terungkap bahwa pada Kamis, 23 Februari 2023, sekitar jam 03.00 Wita, terdakwa I Gede Wijaya dengan sengaja merampas nyawa orang lain di Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Korban yang tewas adalah Troy Mccallum Scott Johnston atau TMSJ (41).
Sehari sebelumnya, pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar jam 20.00 Wita, warga negara Australia TMSJ datang ke Warung Uncle Benz di Jalan Pantai Balangan yang saat itu dijaga oleh terdakwa Gede Wijaya.
TMSJ datang ke warung dengan berjalan kaki membawa 10 botol bir dan duduk di teras warung menghadap ke arah jalan raya. Kemudian, TMSJ memesan whisky, tetapi karena tidak tersedia, ia meminta arak campur minuman coca cola dan jeruk nipis.
Pada saat itu, terdakwa Gede Wijaya bersama dengan saksi I Wayan Agusnawan dan TMSJ duduk di warung sambil berbincang santai dan meminum minuman alkohol.
Jaksa mengungkapkan bahwa TMSJ sempat menyatakan keinginannya untuk membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar hal tersebut, terdakwa memberitahu kakak tiri terdakwa dan mengajak TMSJ untuk ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung.
Setelah kembali dari rumah terdakwa, TMSJ duduk kembali di Warung Uncle Benz dan melanjutkan minum bir yang dibawanya hingga mabuk. Ia juga melemparkan botol bir dan gelas ke jalan raya yang mengenai mobil yang sedang melintas.
Terlihat oleh terdakwa, Gede Wijaya meminta maaf kepada pengemudi mobil dan menegur TMSJ atas tindakannya. Peristiwa tersebut disaksikan oleh saksi I Wayan Sutirja dan saksi Agus Hengky Junaedi Mindra Dinata yang saat itu juga sedang minum bersama di dalam warung.
Terdakwa Gede Wijaya kemudian membawa TMSJ ke vila Lenixsun, Badung, berdasarkan pernyataan korban bahwa ia menginap di vila tersebut. Namun, setelah ditanyakan kepada karyawan vila, ternyata TMSJ tidak menginap di sana. Karena bingung, terdakwa mengajak TMSJ untuk kembali ke Warung Uncle Benz.
Setibanya di sana, terdakwa berdiri di jalan paving di samping warung untuk buang air kecil, dan air kencing TMSJ mengenai kaki terdakwa. Terdakwa mengabaikan kejadian tersebut.
Setelah itu, TMSJ masuk ke dalam warung dan mendekati saksi Wayan Sutirja dan saksi Agus Hengky Winata. Ia membuka celananya dan mempertontonkan alat kelaminnya.
Melihat hal tersebut, terdakwa meminta TMSJ untuk tenang, namun TMSJ justru memukul pinggang terdakwa, menjebak leher terdakwa dari belakang, dan menggigit bahu terdakwa.
Terdakwa kemudian mendekati TMSJ untuk meminta ketenangan, namun tiba-tiba TMSJ mengambil kursi kayu dengan tangan kanannya dan mencoba memukul terdakwa dengan kursi kayu tersebut. Hal ini menyebabkan terjadi tarik menarik antara terdakwa dan TMSJ, dan terdakwa berhasil merampas kursi kayu tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa.
“Karena emosi, terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala TMSJ hingga korban jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak lagi,” ujar JPU.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh saksi Wayan Sutirja dan saksi Agus Hengky Dinata.
Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani oleh Dokter Nola Margaret Gunawan, Sp.FM, petugas pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof Ngoerah, pada tubuh korban terdapat luka terbuka, luka lecet, luka memar, serta patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan dalam menunjukkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta pendarahan luas pada ruang di bawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, pemeriksaan toksikologi dari isi lambung menunjukkan kadar alkohol 1455,7 ppm. Hal ini menunjukkan bahwa korban mengonsumsi minuman beralkohol dalam volume kecil, tetapi dengan konsentrasi alkohol tinggi.
Kadar alkohol dalam darah menunjukkan 1.672,85 ppm, yang dapat menyebabkan gangguan seperti depresi, mual, disorientasi, pandangan kabur, gangguan penilaian, masalah fisik seperti gangguan berjalan, dan sebagainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan luas pada ruang di bawah selaput lunak otak.
Dalam persidangan, JPU Kejari Badung, Si Ayu Alit Sutari Dewi, menegaskan bahwa terdakwa I Gede Wijaya telah melakukan tindakan pembunuhan dengan sengaja dan dengan niat yang jelas. JPU juga mengacu pada kesaksian saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut dan keterangan medis yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dianggap tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, JPU menuntut Gede Wijaya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 338 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan keadaan yang sangat mengerikan atau keji.
Jika terdakwa terbukti bersalah, ancaman hukuman 15 tahun penjara dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang akan terus berlanjut dengan pendalaman bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mencari keadilan dalam kasus ini.
Perlu diingat bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan sebaliknya. Proses persidangan akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri dan hakim akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada sebelum membuat keputusan akhir.
Pada akhirnya, tujuan persidangan adalah mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat, memastikan hak-hak korban terpenuhi, dan menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. (ub/ant)





