UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu.
Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) juga diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL diberikan sesuai kebijakan sebelumnya, yakni:
- PPN DTP sebesar 10% dari harga jual untuk KBL roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%.
- PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
Sementara itu, insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulasi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tambah Dwi.
Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 mengenai insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.(yud/ub)