Pemerintah Merevisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka

0
176

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Pemerintah sedang merevisi panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam surat keputusan bersama menteri kesehatan; menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; menteri agama; dan menteri dalam negeri.

Dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Senin (22/11), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sudah dalam tahap finalisasi.

Baca Juga:  16 Pasien Bibir Sumbing Ikuti Operasi Gratis

“Kami dan Pak Nadiem (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim) sudah memfinalisasi revisi dari SKB, surat keputusan bersama empat menteri yang mudah-mudahan minggu ini bisa ditandatangani sehingga kita tetap bisa menjalankan pendidikan tatap muka tanpa mengesampingkan aspek kesehatan atau keamanannya,” katanya.

“Jadi tetap kita bisa jalan dengan sehat, tapi juga jalan dengan lancar,” ia menambahkan.

Pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dengan menerapkan pembatasan-pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Baca Juga:  Ilmu Politik Unud Lakukan Penjajakan Kerja Sama ke KPU RI

Guna menekan risiko penularan virus corona, pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi durasi serta jumlah peserta kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Beberapa daerah dengan kasus penularan COVID-19 rendah menyatakan siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh. Namun ada juga daerah yang memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tertentu karena ada siswa dan atau guru yang terserang COVID-19.

Baca Juga:  Program Studi Magister Teknologi Pangan FTP Unud Siap Kembangkan Kurikulum Sesuai Sistem

Menteri Kesehatan sebelumnya mengatakan bahwa kemunculan klaster penularan COVID-19 di sekolah menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah.

Oleh karena itu, menurut dia, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan konsolidasi untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. (ub/ant)