UPDATEBALI.com, BADUNG – Pada hari Selasa 30 April 2024, di Puspem Badung, Pemerintah Kabupaten Badung dan Kejaksaan Negeri Badung mengadakan penandatanganan nota kesepakatan terkait bantuan hukum (Litigasi) dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri.
Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung dalam hal bantuan hukum (Litigasi) pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance).
Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyatakan harapannya agar nota kesepakatan tersebut dapat memperkuat kesadaran hukum dan menjaga ketertiban di Kabupaten Badung. Ia juga menegaskan bahwa peran Kejaksaan Negeri Badung telah membantu Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Saya berharap MoU ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban hukum di Kabupaten Badung, serta menjadi komitmen bersama untuk mensukseskan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati Giri Prasta.
Selain itu, Bupati juga menyoroti bahwa prestasi yang diraih oleh Kabupaten Badung tidak terlepas dari pendampingan dan bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung karena telah memperpanjang MoU antara keduanya terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, MoU ini menjadi sangat penting dalam konteks memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Hari ini adalah bukti bahwa kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Kejaksaan Negeri Badung mampu mencapai hasil yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan,” kata Suseno.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dan jajaran kepala OPD terkait Pemkab Badung, serta Kasi Datun, Kasi Intel, dan jajaran Jaksa/Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Badung.(den/ub)