spot_img
spot_img
BerandaNewsPembayaran Retribusi Tera Ulang di Tabanan Kini Secara Digital

Pembayaran Retribusi Tera Ulang di Tabanan Kini Secara Digital

 

UPDATEBALI.comTABANAN – Di era digital yang serba canggih, tidak hanya perusahaan swasta, namun instansi pemerintah pun berlomba-lomba untuk mengadopsi teknologi digital sebagai bagian dari pelayanan yang lebih baik. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan memperkenalkan layanan terbaru, yaitu pembayaran retribusi tera ulang dengan menggunakan sistem digital atau non tunai melalui Quick Response Indonesia Standart (QRIS).

Kabid Metrologi Disperindag Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta, Sos, mengatakan bahwa penggunaan layanan digitalisasi ini diawali pada bidang pelayanan retribusi tera ulang. Namun, ia berharap layanan ini dapat berkembang dan meluas pada bidang penyuluhan dan pendaftaran tera ulang melalui aplikasi digital.

Layanan retribusi tera ulang secara digital difokuskan pada kalangan perusahaan yang memiliki alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Layanan ini telah diujicobakan di sejumlah Perta Shop dan di Villa Soori, Tabanan, serta akan menyasar pasar tradisional atau sidang pasar setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca Juga:  Ratusan Napi Lapas Singaraja Dapat Remisi Khusus saat Nyepi

Mekanisme pembayaran retribusi tera secara digital adalah dengan memberikan barcode pada setiap transaksi, kemudian barcode tersebut dibayarkan oleh wajib tera melalui QRIS. Seluruh wajib tera, termasuk yang belum terdata dalam database, dapat tercover dalam layanan digitalisasi ini.

Retribusi tera ulang sudah ditetapkan melalui Perda dan Pergub di Kabupaten Tabanan sejak 2017 lalu. Tarif yang dikenakan beragam tergantung pada jenis UTTP yang dimiliki, mulai dari Rp 4.500 hingga Rp 16.000 per unit. Dalam upaya untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), target retribusi tahun ini untuk layanan tera ulang sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga:  Tujuh Profesor di Undiksha Singaraja Dikukuhkan

Dengan adanya layanan pembayaran retribusi tera ulang secara digital, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi serta mencegah terjadinya kebocoran PAD.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments