Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPedagang Serahkan 18 Bal Lelong secara Sukarela ke Polres Bengkayang 

Pedagang Serahkan 18 Bal Lelong secara Sukarela ke Polres Bengkayang 

 

UPDATEBALI.comBENGKAYANG – Polres Bengkayang menerima penyerahan secara sukarela 18 bal pakaian bekas atau biasa dikenal dengan Lelong, dari warga Bengkayang. Penyerahan secara sukarela pada Polres Bengkayang tersebut karena pendekatan humanis yang dilakukan Polres Bengkayang kepada masyarakat. 

Kapolres Bengkayang, Bayu Suseno menyampaikan, penyerahan pakaian bekas ke Polres Bengkayang merupakan salah satu langkah efektif dalam mendisiplinkan masyarakat terutama mengenai Jual Beli Pakaian Bekas atau Thrifting.

{bbbanner}

Seperti yang dilakukan beberapa masyarakat diberbagai Kecamatan di Kabupaten Bengkayang yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas atau thrifting, dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Bengkayang.

Kapolres Bayu  menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas khususnya di Kabupaten Bengkayang. Dan berharap masyarakat maupun pedagang untuk sukarela menyerahkan pakaian bekas atau thrifting tersebut ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Sosialisasi Produk Hukum, Rudia Ingatkan Pentingnya Memahami Regulasi

“Benar, beberapa masyarakat dan pedagang yang memiliki pakaian bekas atau thrifting telah menyerahkan dengan sukarela kepada kami, ada 18 karung pakaian yang diserahkan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Bengkayang dan telah kami amankan yang kedepan akan dimusnahkan,” ujar Kapolres, pada awak media, Selasa 11 April 2023.

“Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja keras kami dan stakeholder terkait dalam mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Imingi Uang Tiga Ribu, Bocah 10 Tahun di Buleleng Disetubuhi Tiga Kali

Kapolres menuturkan, mengenai pelarangan jual beli atau impor pakaian bekas dan thrifting tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu 15 Maret 2023 yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu 19 Maret 2023. Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas.

{bbbanner2}

Oleh karena itu, Polres Bengkayang bersama stakeholder terkait akan selalu gencar dalam menertibkan maupun mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para pedagang maupun masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas dan berharap kepada pedagang dan masyarakat yang masih memiliki atau menguasai pakaian bekas untuk menyerahkan kepada Polres Bengkayang ataupun Polsek terdekat.

Baca Juga:  Faktor Cemburu, Suami Tega Cekik Istrinya hingga Tewas

“Kami ucapkan terima kasih kepada pedagang dan masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas ini, kami berharap yang masih memiliki pakaian bekas untuk menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” sampai Kapolres. (ati/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments