Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPatungan Beli Paket Narkoba, Dua Pengguna Dibekuk di Desa Ambengan

Patungan Beli Paket Narkoba, Dua Pengguna Dibekuk di Desa Ambengan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua pria berinisial JY (32) dan JAP (24) dibekuk saat melintas di jalan Singaraja – Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Rabu 21 Januari 2024. Keduanya dibekuk lantaran membawa paket diduga narkotika jenis sabu yang dibeli keduanya secara patungan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di seputaran Kecamatan Buleleng. Sehingga Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Polsek Sukasada melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sembunyikan Paket Sabu-sabu di Kandang Merpati, Pria Asal Bungkulan Dibekuk

Benar saja sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melintas di Desa Ambengan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibeli keduanya secara patungan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan JY sedang membawa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,21 Gram, yang diakui dibeli secara patungan dengan JAP,” Jelas AKBP Widwan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah dan Safari Kesehatan di Kantor Desa Dauh Puri Kaja

Setelah diintrogasi, keduanya mengaku membeli paket narkoba itu terhadap seorang pria bernama Joko yang diduga menjadi bandar narkotika di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sebelumnya berhasil kabur saat digrebek polisi, pada Minggu 21 Januari 2024 lalu.

“Kedua pelaku bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar dia.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Baca Juga:  Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara, Berkomitmen Cegah Stunting di Indonesia

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments