UPDATEBALI.com, BADUNG – Sejak dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, sebanyak 1.509 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Badung telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Badung pada 27 November 2024 mendatang.
Pelaksanaan tugas mereka tidaklah semudah sekadar pencocokan data di atas kertas. Banyak Pantarlih di Badung menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
I Gede Teguh Febri Handayana, Pantarlih TPS 007 Desa Pelaga, misalnya, harus menerabas “tegalan” dan melalui medan yang ekstrem dan bertanah untuk mencoklit pemilih di wilayah kerjanya.
“Beginilah tantangan kami di lapangan, terlebih di daerah kami yang berbukit dan lembah,” ujar Gede Teguh.
“Astungkara kalau ketemu dengan tuan rumah, kalau tidak ketemu kami harus berulang kali mendatangi kembali,” imbuhnya.
Salah satu warga, I Made Tedun, yang tinggal di Desa Adat Auman, Pelaga, memiliki rumah yang jauh dari akses jalan utama. Untuk mencoklit rumah Made Tedun yang berada di ujung dataran dan bersebelahan dengan jurang antara Pelaga dan Baturiti, Tabanan, Gede Teguh harus menempuh perjalanan kaki selama 10-15 menit melalui perkebunan jeruk dan lembah.
“Seru, sambil olahraga, kerja, dan tentunya berkontribusi untuk proses demokrasi di Badung,” ungkapnya.
Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Badung, mengakui tantangan yang dihadapi para Pantarlih.
“Benar, Petang yang sebagian besar wilayahnya perbukitan dan lembah tentu menjadi tantangan bagi Pantarlih kami. Maka dibutuhkan tenaga dan ketelitian ekstra dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
Dengan beragam tantangan dan medan yang dihadapi, Pantarlih dituntut bekerja dengan cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Kesesuaian data pemilih menjadi kunci agar hasil dari pemutakhiran data pemilih ini tepat, akurat, dan mutakhir.
Tidak hanya Pantarlih, pemilih juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan dan mendukung Pantarlih serta penyelenggara pemilu lainnya. Ini merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam setiap proses tahapan Pilkada Serentak 2024.(yud/ub)




