UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan apresiasinya atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang dirilis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Langkah-langkah OJK Menyikapi Temuan BPK
Pengembangan Perbankan Syariah
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa Menanggapi rekomendasi BPK untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, OJK telah melakukan berbagai langkah berikut:
1. Penerbitan RP3SI 2023-2027:
– Pada 27 November 2023, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Roadmap ini mencantumkan visi OJK untuk mengembangkan industri perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional guna mencapai kemaslahatan masyarakat.
– Roadmap ini juga memuat program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.
2. Penyusunan dan Penerapan POJK:
– POJK Nomor 17 Tahun 2023: Diterbitkan pada 14 September 2023, mengatur tata kelola umum bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
– POJK Nomor 2 Tahun 2024: Diterbitkan pada 15 Februari 2024, mengatur penerapan tata kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Pengawasan terhadap BPR/BPRS dalam Status BDPK
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai penyelarasan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), OJK telah melakukan tindakan berikut:
1. Penerbitan POJK No.28 Tahun 2023:
– Pasal 21 dalam POJK ini menegaskan larangan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana sebagai salah satu tindakan pengawasan yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.
2. Pembaruan Nota Kesepahaman dengan LPS:
– Pada 14 September 2023, OJK dan LPS memperbarui Nota Kesepahaman yang menyebutkan bahwa OJK akan memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. Koordinasi antara OJK dan LPS akan terus dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman ini.
Kinerja Pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan
Terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), OJK menginformasikan:
1. Penyempurnaan Regulasi:
– OJK sedang menyempurnakan regulasi terkait kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dikenai CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sesuai amanat UU P2SK.
2. Penyempurnaan SOP CIU:
– OJK telah menyempurnakan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, termasuk meminta tersedianya neraca penutupan.
“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugasnya guna memperkuat sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen secara berkesinambungan,” jelas Santosa.(yud/ub)