UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keindahan wajah Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar aturan di fasilitas umum.
Penertiban dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 di sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga kerapian dan keindahan kota, sekaligus memastikan fasilitas umum tidak terganggu oleh pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mempertahankan Denpasar sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap melalui penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di ruang publik. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, wajah Kota Denpasar diharapkan dapat tetap terjaga indah dan rapi.(per/ub)