Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBisnis & EkonomiOmbudsman: Baru lima daerah di NTT penuhi syarat uji kir kendaraan

Ombudsman: Baru lima daerah di NTT penuhi syarat uji kir kendaraan

UPDATEBALI.com, Kupang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan hanya lima daerah di NTT yang sudah memenuhi syarat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor guna menjamin kendaraan yang berkeselamatan, sisanya mayoritas masih belum penuhi persyaratan.

“Dari 22 kabupaten/kota di NTT, baru lima daerah yang memenuhi syarat uji KIR kendaraan bermotor yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sikka, dan Lembata,” katanya ketika dihubungi di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor di NTT.

Baca Juga:  Kemenag susun delapan skema penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Beda Daton menjelaskan sejak 1 Januari 2021, hanya lima unit pelaksana uji KIR di lima kabupaten/kota tersebut yang telah terakreditasi memenuhi syarat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor.

Dampaknya, para pemilik kendaraan di daerah yang belum melakukan uji KIR, mungkin lebih memilih tidak melakukan uji KIR dan membayar denda atau berurusan dengan petugas di jalan saat ada razia.

Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk melakukan uji kendaraan setiap enam bulan sekali di kabupaten lain, apalagi harus ke luar pulau.

Baca Juga:  Erick Thohir Bercita-cita Perkenalkan Kuliner Indonesia di Luar Negeri

“Sehingga mereka secara sadar memilih melakukan pelanggaran karena tak punya pilihan lain,” katanya.

Oleh sebab itu, Beda Daton meminta agar pemerintah daerah yang belum melakukan uji KIR agar memprioritaskan penyediaan komponen utama alat uji kendaraan pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendaftaran Kendaraan.

Lebih lanjut ia menjelaskan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan. Pasalnya, UPUBKB menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala.

Baca Juga:  Target empat emas PON sesuai perhitungan jitu POBSI Papua

Beda Daton mengingatkan bahwa untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, semua kendaraan terutama kendaraan niaga dan angkutan umum barang dan orang wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di unit layanan KIR terakreditasi.

Pelaksanaan uji KIR, jangan dilihat semata-mata dengan menghitung untung atau rugi atau seberapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

“Ada tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah,” tegas Beda Daton. (updatebali/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments