UPDATEBALI.com, BULELENG – Oknum Anggota Organisasi Masyarakat (ormas) berinisial MT (47) ditangkap Polres Buleleng pada, Jumat 22 Maret 2024. Pria bertato ini menjadikan rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng sebagai tempat pesta miras.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, awalnya pihaknya curiga dengan para pemuda Banjar Dinas Sorga dan Bukit Sakti yang terlibat bentrok saat pengerupukan Nyepi, pada Minggu 10 Maret 2024 lalu, sebab saat ditertibkan aparat mereka sama sekali tidak menggubris.
Namun, saat itu AKBP Widwan menyebut, pihaknya berhasil mengamankan 13 pemuda dari dua desa yang terlibat aksi bentrok. Tanpa berpikir panjang pihaknya langsung melakukan tes urine, benar saja lima diantaranya dinyatakan positif narkoba.
Setelah diintrograsi akhirnya mereka berlima mengaku mendapat narkotika jenis sabu – sabu dari MT. Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan menggrebekan di rumah MT, ternyata kala itu MT bersama AS (43) asal Kelurahan Seririt dan IM (50) warga Desa Lokapaksa tengah pesta narkoba.
“Kami masih dalami lagi, terkait dimana MT mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu dan keterlibatan IM dan AS, mereka berdua diduga baru akan menggunakan narkoba karena ada barang bukti yang berkaitan. Tapi kami akan tindak tegas,” Terang AKBP Widwan, Selasa 2 April 2024.
Sebelum diamankan, IM sempat membuang sejumlah barang bukti ke belakang rumah. Namun semua barang bukti tersebut berhasil diamankan yakni, satu buah pipet kaca berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 gram, korek api gas, gunting, pipet plastik, dan handphone.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MT dan AS, satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Satu buah pipet plastik ujung runcing berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 0,13 gram.
Kini akibat perbuatannya, MT dan AS disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan IM terjerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Terhadap lima pemuda yang dinyatakam positif narkoba tersebut kini mendapatkan rehabilitasi,” Pungkas dia. (dna/ub)