UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan dosen Ilmu Keperawatan di STIKES berinisial Putu AA (33) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara usai nekat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri di sebuah kost, pada Jumat 5 Mei 2023, sekitar pukul 01.15 dinihari.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, saat dikonfirmasi Selasa 9 Mei 2023 mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan dosen pembimbing korban ini menanggapi status yang dibuat korban Ida RD (22) dan menawarkan solusi serta meminta alamat kost korban.
"Status korban ini berkaitan dengan skripsi dan permasalahan dengan keluarganya. PAA meminta alamat kost korban untuk membahas persoalan itu," Ucap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana.
Setelah tiba di kost korban yang ada di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Buleleng, pada Kamis 4 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya duduk berdampingan diatas tempat tidur korban untuk membahas mengenai persoalan tersebut, ditengah cerita pelaku pun mencoba merangkul korban menggunakan tangan kiri hingga mengenai salah satu areal sensitif korban.
"Ini baru pertama kali, saat itu kebetulan korban membuat status mengenai permasalahan hidupnya, sehingga dimanfaatkan," Jelas AKBP Dhanuardana
Tidak berhenti hingga disitu, pelaku juga memeluk dan mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman korban menghindar dengan mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar, kemudian pelaku berulang kali menarik tangan dan pinggang korban dengan paksa untuk kembali masuk kedalam kamar.
Saat itu korban menolak dengan cara memberontak, sehingga karena korban tidak mau memenuhi keinginan pelaku untuk melakukan persetubuhan tersebut, pelaku akhirnya meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 Wita.
Disamping itu, PAA menyampaikan bahwa dirinya menyadari dan menyesali perbuatannya tersebut, untuk itu PAA meminta maaf kepada korban dan keluarganya, atas kesalahan itu maka dirinya bersedia bertanggung jawab serta mentaati semua prosedur hukum yang berlaku.
"Ada tiga poin yang ingin saya sampaikan, saya menyadari, menyesali yang saya lakukan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya pada korban dan keluarga, saya akan bertanggungjawab dan mentaati semua prosedur hukum," Terang PAA.
Akibat perbuatannya, kini PAA telah diamankan untuk 20 hari kedepan dan disangka melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara 12 tahun. (dna/ub)