UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat integritas, adaptabilitas, dan daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam menyediakan layanan keuangan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyambut baik penerbitan POJK ini sebagai langkah penting dalam menghadapi tantangan kompleks baik dari dalam maupun luar.
“Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah menjadi krusial dalam mendorong kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan lembaga keuangan ini,” ujarnya pada Selasa, 16 Juli 2024.
POJK Tata Kelola yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 mengatur secara komprehensif mengenai kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk memperkuat struktur dan proses tata kelola. Hal ini mencakup perbaikan dalam pemegang saham, peran Direksi, Dewan Komisaris, dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, audit ekstern, manajemen risiko, anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kestabilan dan keberlanjutan BPR dan BPR Syariah, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar kepada nasabah dan masyarakat. Dengan memitigasi risiko dan mempromosikan inovasi dalam layanan dan produk, OJK yakin bahwa industri BPR dan BPR Syariah akan semakin berdaya saing dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Penguatan ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi untuk BPR dan BPR Syariah yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama, sehingga mendorong efisiensi industri dan peningkatan kontribusi terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.(yud/ub)