Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalOJK Terbitkan Aturan untuk Penguatan Industri Asuransi

OJK Terbitkan Aturan untuk Penguatan Industri Asuransi

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024). Peraturan ini diharapkan dapat mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian dalam mengembangkan bisnisnya.

POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Amanat tersebut menggariskan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), guna memperkuat landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan produk asuransi.

Baca Juga:  RSUDZA Berhasil Operasi Tangan Korban Ledakan Petasan di Aceh

“OJK berharap melalui POJK 8 Tahun 2024, proses persetujuan produk asuransi dapat disederhanakan, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dapat dioptimalkan, serta tata kelola perhitungan premi/kontribusi dilakukan dengan lebih hati-hati,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Dengan demikian, penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, dan industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan mampu berkompetisi secara sehat.”

Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024:

  1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
  2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
  3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
  4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
  5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi melalui:
    • Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan.
    • Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi.
    • Penguatan tugas, peran, dan tanggung jawab komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan, dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Baca Juga:  Meningkatkan Literasi Keuangan, OJK dan BPS Bali Latih Petugas SNLIK 2025

Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini melibatkan para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian secara seimbang.

Selain itu, POJK ini memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal diundangkan, sehingga pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

Baca Juga:  Bulan Bung Karno VI, Pemkab Tabanan Gelar Pendidikan Politik untuk Generasi Pemuda

Dengan berlakunya POJK 8 Tahun 2024 efektif sejak 29 Oktober 2024, OJK berharap peraturan ini dapat membawa dampak positif dan signifikan bagi perkembangan industri perasuransian. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments